WELCOME FRIENDS

Selamat datang di blog ini, blog ini di tujukan sebagai kumpulan berita, artikel, pesan dan mungkin hasil pemikiran penulis dengan mengangkat tema sentral Hukum Bisnis, akan tetapi para pembaca juga akan di bawa membaca banyak tulisan-tulisan yang muatan secara materinya tidak berhubungan secara langsung dengan Hukum Bisnis saja, seperti contohnya dimasukannya tulisan mengenai Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya, walau begitu adalah Hukum Bisnis yang tetap menjadi sentral utama dari materi muatan blog ini.

Selamat membaca dan di tunggu masukan, pendapat dan mungkin kritikan dari kawan-kawan semua.

09 April 2007

Sekilas Mengenai Perkembangan Perusahaan Perseorangan Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN


Melihat kedalam kehidupan manusia (yang adalah subjek hukum), berinteraksi satu dengan yang lainnya tentunya merupakan perbuatan yang sangat lazim dilakukan dalam segala bidang, tidak terkecuali dala bidang usaha (perdagangan).
Bagi bangsa Indonesia sendiri perdagangan tersebut sejak dahulu telah ada dan terus di lakukan.
Sehubungan dengan perkembangan jaman dan berkembangnya macam-macam bentuk perdagangan dan kemudian di pegaruhi oleh saat (masa) di mana bangsa Belanda masuk dan menjajah bangsa Indonesia dan kemudian mulai menerapkan hukum yang berlaku di negaranya, maka secara mutatis mutandis masyarakat Indonesia akhirnya menerima dan mengikuti banyak peraturan-peraturan hukum dari bangsa Belanda tersebut, tak terkecuali hukum yang mengatur dalam bidang usaha perdagangan seperti kitab Undag-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan banyak peraturan lainnya, bahkan seterlah Indonesia merdeka dan terlepas dari penjajahan, bangsa Indonesia masih tetap terus mengakui dan menerapkannya hingga sekarang.

“Dalam dunia usaha (pedagangan) di Indonesia hingga saat ini di kenal beberapa jenis perusahaan, jenis-jenis perusahaan itu dapat di tinjau dari 3 (tiga) hal yaitu klasifikasi perusahaannya, status kepemilikannya dan bentuk hukumnya.”
[1]

“Dilihat dari klasifikasinya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dilihat dari status pemilikan terdiri dari perusahaan swasta dan perusahaan negara, dilihat dari bentuk hukumnya menjadi perusahaan badan hukum dan perusahan bukan badan hukum.”
[2]

“Berdasarkan klasifikasi tersebut tadi, maka terdapat tiga jenis perusahaan yaitu ; perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan bukan badan hukum, perusahaan persekutuan badan hukum.”
[3]

Berkaitan dengan luasnya penjabaran mengenai hal-hal tersebut jika hendak dipaparkan secara lengkap, maka dalam penulisan ini penulis hendak mempersempit ruang lingkup penulisan dengan mencoba melakukan pembahasan hanya sebatas mengenai perkembangan perusahaan perseorangan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


Berbicara tentang perusahaan perseorangan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang memberikan penafsiran resmi tentang apa (secara terminologi yuridis) tentang perusahan perseorangan itu sendiri, sehingga sampai dengan saat ini yang di gunakan adalah sebatas doktrin / pendapat para sarjana (pakar) hukum saja.
Seperti dari Eddi Sopian yang mengatakan “Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yag dimiliki oleh perusahaan perseorangan, yang bukan badan hukum…”
[4]

Kemudian dari Johannes Ibrahim yang mengatakan perusahaan perseorangan adalah merupakan usaha pribadi yang memikul usaha secara pribadi atau perorangan. Perusahaan ini merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau en manszaak.”
[5]
Keberadaan perusahaan perseorangan itu sendiri telah lama ada dan dipergunakan oleh banyak para pelaku usaha, baik yang berupa perusahaan perseorangan dagang, di bidang jasa maupun perusahaan perseorangan di bidang industri.
Mini market dan restaurant adalah contoh dari jenis perusahaan dagang, sednagkan salon, bengkel motor adalah contoh dari perusahaan jasa, sednag industri rumah (home industry), kerajinan perak / anyaman merupakan contoh perusahaan perseorangan di bidang industri.

Dalam perkembangannya hingga dewasa ini perusahaan perseorangan tersebut tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan. Perkembangan secara yuridis normatif (perundang-undangan) mengenai perusahaan perseorangan ini juga tidak ada hingga saat ini, belum ada suatu undang-undang khusus yang mengaturnya, hanya saja telah terjadi perkambangan dan sedikit perubahan dalam hal perijinan, banyak usaha kecil dan perseorangan yang dahulunya tidak mempunyai ijin sekarang telah ramai-ramai mulai mengurus perijinan tersebut. Jadi di sini terlihat terjadinya perkembangan secara administrasi yakni dalam hal ijin usaha yang hingga saat ini bila akan mendirikan perusahaan perseorangan (khusus untuk bentuk usaha tertentu) maka Notaris masih menjadi pilihan utama sehubungan dengan dimintanya akta pendirian oleh Notaris yang isi Akta Notaris tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan mendirikan perusahaan tersebut, hingga dikemudian hari pelaku usaha perseorangan tidak di pusingkan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum secara administratif.

Menurut Eddi Sopandi, secara praktis di lapangan dan untuk mempermudah lancarnya perijinan, hampir di seluruh Indonesia “Untuk perusahaan perseorangan itu, akta pendiriannya tidak perlu lagi didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan tidak perlu di umumkan dalam Berita Negara / Tambahan Berita Negara.”
[6]

Selain membuat akta pendirian oleh Notaris (ini tidak bersifat tentatif), maka tahapan pendirian juga sangat mudah yakni :
[7]
Mengajukan ijin dengan mengisi formulir isian yang disediakan dan dilengkapi dengan syarat-syarat ijin.
Melengkapi surat-surat sebagai berikut ;
- Salinan KTP pemilik perusahaan / penaggung jawab.
- Salinan surat ijin tempat usaha (SITU) dari Pemda apabila diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan / H.O Stb 1926 No. 226
- Pas foto 3x4
- Salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi.
- Neraca awal / akhir perusahaan
Apabila hal ini telah terpenuhi, tinggal membuat rencana tapak dan studi kelayakan.
Apabila yang ditulis dalam formulir perijinan belum selesai maka yang dipakai sebagai dasar penetapan restribusi adalah hasil survey atau peninjauan lapangan.
Penetapan restribusi daerah dan dikeluarkan surat penetapan.
Pembayaran restribusi dan pengambilan surat penetapan.

Dengan begitu maka ijin sudah kita dapat dan kita bisa mulai menjalankan usaha. Ijin ini biasanya berlaku selama 5 tahun dan bisa kita perpanjang setelah habis waktunya.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa perusahaan perseorangan yang memerlukan ijin-ijin usaha seperti penulis jabarkan sebelumnya di atas adalah perusahaan perseorangan dalam skala yang cukup luas dengan menggunakan tenaga kerja dari luar (bukan keluarga).
Perusahaan perseorangan dalam skala kecil yakni yang hanya dikelola oleh anggota keluarga sendiri, untuk hal tersebut bahkan tidak dikenakan kewajiban apapun juga, termasuk kewajiban untuk daftar. Contohnya warung serba guna, jualbeli voucher, dsb.

Ditinjau dari perkembangan bentuk-bentuk dan ragam usaha juga semakin banyak, hampir semua usaha yang hanya melibatkan anggota keluarga dengan tenaga kerja bantuan dari luar yang tidak terlalu banyak memiliki bentuk perusahan perseorangan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa kelebihan dari perusahaan perseorangan ini ketimbang bentuk usaha lainnya seperti Firma, CV, dsb

Beberapa kelebihan itu diantaranya adalah :
[8]
- Perseroan tidak dkenakan pajak perusahaan seperti halnya PT ataupun partnership (Firma).
- Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
- Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang berada di dalam perseorangan adalah pemilik usaha.
- Tidak memalui proses administrasi hukum yang kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja, tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
- Proses pembentukan yang sangat cepat.
- Apabila dalam bisnis perseorangan dapat terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kemudian selain perkembangan dalam ijin usaha yang lebih perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan status yuridis perusahaan perseorangan itu sendiri.
Sekalipun telah ada pengaturan mengenai perijinan, yang dengan demikian secara tidak langsung mengakui dan menyatakan keabsahan keberadaan perusahaan perseorangan tersebut dalam dunia bisnis di Indonesia, dalam perkembangannya hingga dewasa ini perusahaan perseorangan tersebut tetaplah di anggap bukan sebagai badan hukum layaknya Koperasi, PT, dsb

Hal ini adalah wajar mengingat bahwa Perusahaan Perseorangan ini tidak dapat memenuhi syarat-syarat dari “Badan Hukum: yakni :
[9]
- Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut.
- Memiliki hak-hak dan kewajiban yang berbeda / terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan badan hukum tersebut.
- Memiliki tujuan tertentu.
- Berkesinambungan, dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak-hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya silih berganti.

Dari keempat ciri / syarat tersebut maka perusahaan perseorangan tidak dapat memenuhi keseluruan syarat tersebut sehingga dalam kerangkan ilmu hukum tidak dapat di kategorikan sebagai subjek hukum.
Perkembangan dalam perijinan dan pengakuan akan keberadaan legal suatu perusahaan perseorangan tidak dengan sendirinya mengangkat status perusahaan perseorangan tersebut menjadi suatu badan hukum (subjek hukum).
Hal ini menjadi sangat penting jika terjadi sengketa atau permasalahan berhubungan dengan hutang piutang, perbuatan melawan hukum atas nama perusahaan dan masalah legal responsibility / tanggung jawab hukumnya.

BAB III
PENUTUP

Dari penjabaran singkat penulis mengenai perkembangan perusahaan perseorangan ini dapat disimpulkan bahwa tidak terlalu banyak perubahan signifikan terhadap keberadaan perusahaan perseorangan tersebut.
Perkembangannya yang terlihat langsung hanya berkaitan dengan perihal perijinan, kemudian juga terjadi perkembangan bentuk dan ragam oleh karena mengingat daya pacu ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan barang-barang komoditas baru, bentuk jasa yang berbeda dan juga membuat industri-industri yang berbeda juga.
Tetapi sekalipun keseragaman bentuk terjadi, hakikat perusahaan perseorangan itu sendiri tidak pernah berubah yakni merupakan suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang tidak kompleks, ruang lingkup para pekerja pun masih tetap sama yakni anggota keluarga dan dalam skala yang lebih luas melibatkan juga beberapa (tidak banyak) orang lain.
Ditinjau dari sisi yuridis normatif, hingga saat ini masih belum ada suatu perangkat perundangan yang khusus mengatur mengenai perusahaan perseorangan tersebut, walaupun memang keberadaan dari perusahaan perseorangan ini hingga saat ini tetap di akui dan bahkan menjadi suatu bentuk perusahaan yang makin banyak dikenal dan dipergunakan dalam dunia dagang (bisnis) oleh para pelaku usaha di Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA

Anak Suryo, Tata Cara Mengurus Ijin Usaha, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007

Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004

Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003

Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2006


Sumber Lain :
Dian Arief Wahyudi, www.infohukum.com

[1] Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003, Hal 24
[2] Ibid, Hal 24
[3] Ibid, Hal 24
[4] Ibid, Hal 24
[5] Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2006, Hal 21
[6] Op.Cit, Hal 25
[7] Anak Suryo, Tata Cara Mengurus Ijin Usaha, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007, Hal 19,20
[8] Dian Arief Wahyudi, www.infohukum.com
[9] Mochtar Kusumaatmadja dan B Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, Hal 80,81, dikutip oleh Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004, Hal 18

3 comments:

Unknown said...

Pak, jadi kesimpulannya, apakah perusahaan perseorangan dapat berbentuk badan hukum?

Anonymous said...

hukumbisnislucky.blogspot.com is very informative. The article is very professionally written. I enjoy reading hukumbisnislucky.blogspot.com every day.
fast payday loans
payday loans

Anonymous said...

deniability phsw unchs obriantwhy weights mcdonalds meningitis screened negotiating welcomes bachelor
lolikneri havaqatsu