WELCOME FRIENDS

Selamat datang di blog ini, blog ini di tujukan sebagai kumpulan berita, artikel, pesan dan mungkin hasil pemikiran penulis dengan mengangkat tema sentral Hukum Bisnis, akan tetapi para pembaca juga akan di bawa membaca banyak tulisan-tulisan yang muatan secara materinya tidak berhubungan secara langsung dengan Hukum Bisnis saja, seperti contohnya dimasukannya tulisan mengenai Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya, walau begitu adalah Hukum Bisnis yang tetap menjadi sentral utama dari materi muatan blog ini.

Selamat membaca dan di tunggu masukan, pendapat dan mungkin kritikan dari kawan-kawan semua.

10 August 2012


KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN, MENGUNTUNGKAN PIHAK PERUSAHAAN

Para praktisi hukum di indonesia tentunya setuju jika di katakan penyelesaian gugatan perdata melalui pengadilan negeri merupakan upaya hukum yang melelahkan bagi semua pihak.
Hal ini bukan dikarenakan proses hukumnya, melainkan justru tidak adanya kepastian hukum berkaitan dengan jangka waktu persidangan, upaya hukum yang terlalu panjang dan lama, sehingga dengan sendirinya menyebabkan biaya perkara menjadi “mahal.”

Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya berdasarkan pengalaman penulis selaku advokat di beberapa perusahaan di indonesia, adalah lebih baik memasukan klausul arbitrase dalam perjanjian antara para pihak, hal ini ditujukan agar apabila dikemudian hari terdapat sengketa bisnis yang harus dibawa ke ranah hukum, para pihak khususnya yang merasa dirugikan tidak lagi harus mengeluarkan dana perkara yang besar dan tidak perlu lagi menunggu kepastian hukum untuk perkaranya hingga bertahun-tahun, bahkan penulis pernah ikut menangani perkara yang hingga 12 tahun lamanya baru berkekuatan hukum tetap, yakni setelah penulis tetap dapat memenangkan perkara aquo ditingkat Peninjauan Kembali (PK).

Bertolak belakang dengan proses hukum acara perdata yang berlaku, proses arbitrase lebih cepat, secara limitatif memiliki jangka waktu untuk proses beracaranya, dan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan setempat.
Masih terdapat beberapa kelemahan dalam UU Arbitrase, akan tetapi dibandingkan proses acara perdata yang ada, bagi para pengusaha yang membutuhkan proses cepat dan kepastian hukum yang tidak bertele-tele, tentunya lebih menguntungkan mengikuti proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa dengan pihak lainnya, selain itu pun proses arbitrase memungkinkan tertutupnya permasalahan dan teknik-teknik para pengusaha didengar/diketahui oleh masyarakat umum, dikarenakan memiliki persidangan yang tertutup.

Inilah beberapa perbandingan singkat yang dapat dijadikan acuan bagi para pengusaha (dan kuasa hukumnya) untuk memilih badan arbitrase ketimbang peradilan negeri setempat, yakni :

Arbitrase : Proses persidangan cepat
PN : Proses persidangan lama

Arbitrase : Biaya terukur
PN : Biaya tidak dapat diperkirakan

Arbitrase : Sidang tertutup, sehingga rahasia perusahaan, teknik dagang dsb tidak terbuka kepada masyarakat luas
PN : Siapapun boleh mendengar & melihat sehingga merugikan esensi dan rahasia perusahaan

Arbitrase : Putusan kekuatan hukumnya sama dengan pengadilan
PN : Putusan pengadilan

Arbitrase : Hakim dapat dipilih oleh para pihak dan ahli dibidangnya
PN : Hakim tidak dapat ditentukan dan pendidikan hakim selalu hanya sarjana hukum, sehingga kadang bukan ahli dibidangnya

Arbitrase : Bertujuan win-win solution
PN : Bertujuan ada yg menang dan yg kalah, sehingga menciderai hubungan kekeluargaan / bisnis yang sebelumnya telah dibangun oleh para pihak

Tentunya masih banyak perbandingan yang tidak dapat dimasukan kesemuanya oleh penulis, akan tetapi secara garis besar memasukan klausul arbitrase dalam perjanjian adalah menguntungkan para pengusaha /perusahaan yang beritikat baik dalam usahanya.

09 August 2012

KPK versus POLISI

KPK versus KEPOLISIAN

saat KPK menetapkan tersangka kepada salah satu "BINTANG" di KEPOLISIAN, terjadi sedikitnya 2 hal dlm sudut pandang hukum :
pertama, KPK sedang membuktikan & sekaligus menunjukan kepada seluruh Indonesia, lembaga KEPOLISIAN pun KORUP dan harus dituntut pertanggungjawaban hukum terhadap orang-orang didalamnya !
kedua, KEPOLISIAN seakan tersadar bahwa "ketenangan" di lembaganya selama ini ternyata dapat di bongkar dan di "acak-acak" oleh lembaga lain yakni KPK.

anehnya, saat telah dinyatakan salah satu orang hebat dan ber"BINTANG" sebagai tersangka oleh KPK, semua anggota DPR tidak ada yang berkomentar, sangat berbeda dengan kasus-kasus hebat lainnya, mereka (DPR) segera ikut-ikut berkomentar, memanggil para pihak, kapolri di panggil, ketua KPK di panggil, tapi kenapa untuk yang hal ini tidak (atau mungkin belum)? atau mungkin mereka yang di DPR "takut" apabila salah berkomentar & menyinggung salah satu pihak ini kemudian menjadi "target" mereka (KPK / POLISI), apapun alasannya yang jelas saat suatu tindak pidana melibatkan orang-orang penting apalagi berpangkat tinggi, tiba-tiba semuanya menjadi sulit, pembuktian sulit, menghadirkan saksi sulit, melakukan penahanan sulit, lebih hebatnya putusan majelis hakim pengadilan negeri s/d mahkamah agung pun terkadang menjadi "sulit" dipahami bahkan oleh para sarjana hukum.


semoga KPK & KEPOLISIAN terus berlawanan,
dalam arti terus terbongkar satu per satu oknum-oknum di tubuh POLRI yang korup dan menghabiskan uang negara selama ini !