WELCOME FRIENDS

Selamat datang di blog ini, blog ini di tujukan sebagai kumpulan berita, artikel, pesan dan mungkin hasil pemikiran penulis dengan mengangkat tema sentral Hukum Bisnis, akan tetapi para pembaca juga akan di bawa membaca banyak tulisan-tulisan yang muatan secara materinya tidak berhubungan secara langsung dengan Hukum Bisnis saja, seperti contohnya dimasukannya tulisan mengenai Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya, walau begitu adalah Hukum Bisnis yang tetap menjadi sentral utama dari materi muatan blog ini.

Selamat membaca dan di tunggu masukan, pendapat dan mungkin kritikan dari kawan-kawan semua.

28 June 2010

LANGKAH-LANGKAH HUKUM STRATEGIS DALAM UPAYA MEMBANGUN SISTEM HKI
DI INDONESIA SERTA KAITANNYA DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April 1994 di Marrakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang terkenal adalah Aspek-Aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/ TRIPS).
Persetujuan TRIPS ini memuat norma-norma dan standar perlindungan karya intelelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual sebagai dasar. Selain itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang hak atas kekayaan intelektual secara ketat.
Upaya harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh Indonesia beberapa kali. Namun demikian, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang. Tentunya, perkembangan ini di satu sisi menjadi tantangan, di sisi yang lain menawarkan prospek tersendiri bagi para peminat hak kekayaan intelektual yang mana tidak terkecuali bagi para peminat hukum di bidang hak kekayaan intelektual.



BAB II
KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN SISTEM HKI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual apabila ilihat dari aspek histories pada dasarnya telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional hak kekayaan intelektual, untuk pertama kali diberikan oleh The Paris Union – 1883 (The Paris Convention fo the Protection of Industrial Property). Perhatian Negara-negara untuk mengadakan kerjasama mengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada sejak akhir abad ke-19. Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan hak milik perindustrian (industrial property rights) dan yang lainnya mengatur mengenai hak cipta.
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Pada tahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang perlindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention fo the Protection of Industrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terus mengalami perkembangan. Beberapa konvensi internasional di sini yang dapat dikemukakan di antaranya:
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi:
a. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan ter-sebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.

b. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk meng-identifikasi dan membeli sebuah pro-duk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

c. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

d. Indikasi Geografis
Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

e. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.

f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen ter-sebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

g. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya li-teratur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.



BAB III
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (the Agreement Establishing the World Trade Organization), bahwa Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade /GATT) merupakan perjanjian multilateral yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan standar hidup dan pendapatan, menjaga full employement, memperluas produksi dan perdagangan, dan menggunakan world resources yang optimal.
Indonesia adalah salah satu Negara yang ikut meratifikasi Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization melalui UU No. 7 Tahun 1994. Persetujuan WTO (WTO Agreement), termasuk di dalamnya Persetujuan mengenai Pembentukan WTO, mencakup; a) persetujuan multilateral di bidang perdagangan barang (populer dengan sebutan GATT 1994, yang terdiri dari berbagai teks persetujuan; b) persetujuan umum di bidang perdagangan jasa (General Agreement on Trade in Sevices = GATS); c) persetujuan mengenai perdagangan dalam kaitannya dengan aspek hak atas kekayaan intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual PropertyRights = TRIPs); d) kesepakatan mengenai tata tertib aturan dan prosedur penyelesaian sengketa (Understanding on Rules and Prosedures Governing the Settlement of Disputes = DSB); e) kesepakatan mengenai mekanisme peninjauan kembali kebijaksanaan perdagangan (Trade Policy Review Mechanism = TPRM); dan f) persetujuan perdagangan plurilateral (Plurilateral Trade Agreement =PTAs). GATT 1994, GATS, TRIPs, DSU dan TPRM disebut persetujuan perdagangan multilateral (Multilateral Trade Agreement = MTAs).
Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani PTAs (mencakup persetujuan-persetujuan mengenai Civil Aircraft, Government Procurement, Dairy Product, dan Bovine Meat). Dengan demikian, Indonesia tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap PTAs. Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong Indonesia harus melakukan harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya TRIPs Agreement.



BAB IV

LANGKAH-LANGKAH HUKUM STRATEGIS DALAM UPAYA MEMBANGUN SISTEM HKI DI INDONESIA SERTA KAITANNYA DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan nasional dalam hubungannya dengan pembahasan ini mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di Indonesia. Indonesia sendiri dalam mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan sistem baru saat ini mulai dikembangkan.
Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak Indonesia meratifikasi Convention Establishing the WTO/Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini Indonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian. Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka mendukung atas pembangunan sistem HKI di Indonesia dilakukan melalui lima langkah strategis, yakni:
1. Legislasi dan Konvensi Internasional: merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan perundang-undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi internasional. Berkaitan dengan langkah pertama, yaitu di bidang legislasi dan konvensi internasional, di mana Indonesia sudah menyatakan ikut dalam Konvensi WTO/Persetujuan TRIPs. Konsekuensinya prinsip globalisasi sebagaimana di atur dalam kesepakatan dunia itu. Konsekuensi dari keikutsertaaan pada konvensi ini menyebabkan Indonesia memperluas lingkup sistem HKI dari hanya Hak Cipta, Paten dan Merek menjadi ditambah dengan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
2. Administrasi: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
3. Kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri.
4. Kesadaran masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI
5. Penegakan hukum: membantu penegakkan hukum di bidang HKI.
Dari aspek kelembagaan pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan dalam upaya membangun sistem HKI yang efektif. Hal ini dimulai dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1988. Seiring dengan bertambahnya aspek-aspek yang menjadi objek perlindungan HKI di Indonesia, pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 144, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek diganti menjadi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pada tahun yang sama, berdasarkan Keputusan Presiden No. 189, Ditjen HKI diberi tugas untuk melaksanakan sistem HKI nasional secara terpadu, termasuk untuk mengkoordinasikan dengan instansi-instansi terkait. Atas upaya penataan kelembagaan ini, Ditjen HKI saat ini terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Paten, Direktorat Merek, Direktorat Kerjasama dan Pengembangan HKI serta Direktorat Teknologi Informasi.
Terkait dengan penataan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan sistem administrasi dan dokumentasi HKI adalah dengan melibatkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia untuk menerima permohonan pendaftaran HKI. Pada sisi lain keterlibatan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam menerima permohonan pendaftaran HKI adalah untuk memudahkan masyarakat, termasuk masyarakat kecil untuk mengurus pendaftaran HKI mereka.
Dalam hal kebijakan pada infrastruktur, kini pihak Ditjen HKI telah emperoleh bantuan dari International Bank for Recontruction and Development Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia yang menghasilkan bantuan pinjaman luar negeri bagi Ditjen HKI untuk membiayai antara lain Preparing Automation Plan dan Automation Equipment. Sistem otomasi ini baru saja selesai dilaksanakan dan saat ini sedang memasuki proses uji coba. Diharapkan dengan sistem otomasi ini akan memberikan dukungan yang maksimal bagi pelaksanaan sistem administrasi HKI.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa on-line dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang le-bih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan internasional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakatan mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasikan untuk pertama kalinya dalam perundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membuahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk mempersempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika terjadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan intelektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang me-mungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan untuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang menciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul te-lah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian.
Mengingat pentingnya aspek HKI dalam perdagangan, Depar-temen Perdagangan melalui Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung hak kekayaan intelektual. Pada tahun 2006 Indonesia telah melakukan pembahasan dan perundingan dengan Amerika Serikat de-ngan kerjasama dalam konteks US-Indonesia Trade and Investment Fra-mework Agreement (TIFA) antara lain adalah mengenai perbaikan peringkat penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan Priority Watch List (PWL) menjadi Watch List (WL).
Sebagaimana dikutip dari Kom-pas Cyber Media, penting bagi Indonesia untuk keluar dari PWL ka-rena hal itu bisa menjadi momok bagi masuknya ivestor ke Indonesia karena pemerintah sudah melihat bahwa pembajakan berpengaruh besar terhadap ekonomi negara. Jika pembajakan terus dipupuk, kepercayaan mitra dagang dan investor asing terhadap Indonesia akan turun yang berdampak terpuruknya ekonomi na-sional. Padahal, penurunan 10 (sepu-luh) poin saja dari tingkat pembajakan, yang saat ini mencapai sekitar 87 persen, akan menghasilkan pertumbuhan industri IT lebih dari 4,2 triliun dollar AS hingga tahun 2009 mendatang.
Di samping itu, Ditjen KPI juga secara aktif melakukan berbagai ke-giatan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Berbagai kegia-tan seperti talkshow, seminar, dan workshop telah dilakukan dengan melibatkan baik sektor pemerintah dan industri.
Tujuan dari berbagai kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya suatu iklim perdagangan yang sehat terutama yang berkaitan dengan HKI, menunjukkan pada dunia internasional komitmen Indonesia dalam penegakan perlindungan HKI, serta memberikan motivasi kepada aparat penegak hukum terkait serta kalangan masyarakat luas untuk lebih memiliki integritas tinggi dalam berbagai upaya penanggulangan dan pemberantasan pelanggaran HKI.
Departemen Perdagangan juga berencana untuk mengadakan Malam Penganugerahaan Penghargaan Kepedulian & Penegakan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam acara penganugerahan tersebut, akan diberikan penghargaan dalam isu Hak Cipta terhadap beberapa kelompok yang terdiri dari sektor pemerintah dan pelaku industri, mencakup produsen film dan sinetron, penerbit buku, produsen musik, lembaga pendidikan tinggi, tokoh, industri replikasi cakram optik serta tokoh individual.

Beberapa Permasalahan dalam Bidang HKI di Indonesia
Setelah memahami secara konseptual dari hak kekayaan intelektual, maka tidak kalah menariknya untuk dicermati masalah-masalah baru dalam bidang HKI. Dengan memahami suatu perkembangan dan permaaslahan baru dalam bidang HKI akan mendorong kita untuk lebih mendalami lagi masalah-masalah hukum dalam bidang HKI.
Apabila diidentifikasi, permasalahan dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). Beberapa permasalahan yang kini berkembang dan dapat dikemukakan pada kesempatan ini, di antaranya;
1. HKI dan Masalah Pemanfaatan Internet
Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang terkini, kini ternyata tidak saja berfungsi sebagai media komunikasi semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu hal baru di antaranya melalui teknologi ini dapat disediakan pelbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan domain name, serta hal-hal yang sifatnya dikatagorikan sebagai rahasia dagang. Hal ini tentunya merupakan permasalahan tersendiri dalam bidang HKI, terutama di Indonesia. Jika membaca ketentuan UU dalam bidang HKI, nampaknya upaya mengakomodir perkembangan teknologi internet terhadap ketentuan HKI, baru diakomodir dalam UU Hak Cipta. Hal itupun sifatnya masih sanga sumir.

HKI dan Masalah Perlindungan Traditional Knowledge
Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang giat-giatnya pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pengetahuan tradisional merupakan isu baru dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tuntutan untuk adanya perlindungan bagi pengetahuan tradisional, termasuk bidang obat-obatan, muncul dengan ditandatanganinya Convention on Biological Diversty 1992 (CBD).
Sejak saat itu berbagai pertemuan tingkat dunia, terutama dalam kerangka World Intellectual Property Organization (WIPO) terus diselenggarakan untuk merumuskan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional tersebut. Indonesia sebagai negara peserta CBD dan anggota WIPO belum memiliki perundang-undangan yang dapat diterapkan untuk melindungi pengetahuan tradisional.
Padahal apabila mencermati pada realitas yang ada Indonesia sangat syarat dengan potensi pengetahuan tradisional. Namun, sangat disayangkan dikarenakan tidak memiliki peraturan perundang-undangan dan upaya-upaya nyata dari pemerintah akhirnya banyak sekali potensi pengetahuan tradisional termasuk obat-obatan di Indonesia justru manfaat ekonominya dinikmati oleh negara lain. Hal ini misalnya dari 45 jenis obat penting yang terdapat di Amerika Serikat berasal dari tumbuh-tumbuhan dan 14 jenis di antaranya berasal dari Indonesia, seperti tumbuhan “tapak
dara”, yang berfungsi sebagai obat kanker. Di Jepang juga tercatat hanya pemberian hak paten atas obat-obatan yang bahannya bersumber dari biodiversity dan pengetahuan tradisional Indonesia.


BAB V
SIMPULAN

Tingkat pelanggaran HKI di Indonesia masih sangat tinggi. Beberapa indikasi terhadap kenyataan ini dapat dilihat dari pelbagai laporan yang dikeluarkan oleh masyarakat internasional atau organisasi internasional yang concern dalam bidang ini. Hal lain untuk memperkuat hal ini juga dapat dicermati pada banyaknya peringatan-peringatan yang dikeluarkan oleh pemegang HKI di berbagi media akhir-akhir ini.
Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak Indonesia meratifikasi Convention Establishing the WTO/Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini Indonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian. Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI.
ASPEK HUKUM INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI
SERTA URGENSlNYA BAGI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subJek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
• Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
• Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
• Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
• Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
• Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
• Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
• Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.
Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia



BAB II
RUANG LINGKUP KEJAHATAN INDUSTRI
TEKNOLOGI INFORMASI

2.1 Definisi dan Jenis Kejahatan Industri Teknologi Informasi
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime , seperti dikemukakan Philip Renata, yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi.
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.


Sementara itu kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro secara garis besar ada lima topic dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang Cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi.
Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan website sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.



BAB III
ASPEK HUKUM UNTUK KEAMANAN INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI

3.1 Asas Hukum Untuk Industri Teknologi Informasi
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu: pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.
Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut:
Pertama The Theory of the Uploader and the Download. Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

3.2 Instrumen Internasional di Bidang Kejahatan Cyber
Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas (transnasional) tetapi juga berwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat Hukum Internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus Cybercrime.
Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejatan cyber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan cyber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Cyber.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut : Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

3.3 Kasus Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya.
Demikian juga tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian dari korban. RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal, pertama: pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.
Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.



BAB IV
ASPEK HUKUM INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI
SERTA URGENSlNYA BAGI INDONESIA

4.1 Implikasi Perkembangan Industri Teknologi Informasi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy) Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi inlormasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.

Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua. Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). Menurut perkiraan
Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda dengan Monicagate, fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.
Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law).
Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet. Untuk penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.
Secara umum munculnya pro-kontra bisa atau ticlaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu;
(1) Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, dan
(2) Sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Prokontra mengenai masalah ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional. Istilah ”sistem hukum tradisional/konvensional” penulis gunakan untuk menunjuk kepada sistem hukum yang berlaku saat ini yang belum mempertimbangkan pengaruh-pengaruh dari pemanfaatan Internet.
Mereka beralasan bahwa Internet yang layaknya sebuah ”surga demokrasi” (democratic paradise) yang menyajikan wahana bagi adanya lalu-lintas ide secara bebas dan terbuka tidak boleh dihambat dengan aturan yang didasarkan atas sistem hukum tradisional yang bertumpu pada batasan-batasan territorial. Dengan pendirian seperti ini, maka menurut kelompok ini Internet harus diatur sepenuhnya oleh system hukum baru yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet. Kelemahan utama dari kelompok ini adalah mereka menafikkan fakta, bahwa meskipun aktivitas Internet itu sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (physical world).
Sebaliknya, kelompok kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Tanpa harus menunggu akhir dari suatu perdebatan akademis mengenai sistem hukum yang paling pas untuk mengatur aktivitas di Internel. Pertimbangan pragmatis yang didasarkan atas meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh Internet memaksa pemerintah untuk segera membentuk aturan hukum mengenai hal tersebut. Kelemahan utama kelompok ini merupakan kebalikan dari kelompok pertama yaitu mereka menafikkan fakta bahwa aktivitas-aktivitas di Internet menyajikan realitas dan persoalan baru yang merupakan fenomena khas masyarakat informasi yang tidak sepenuhnya dapat direspon oleh sistem hukum tradisional.
Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur tnengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law” yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-aspek tertentu
dalam aktivitas ”cyberspace” yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet. Kelompok ini memiliki pendirian yang cukup moderat dan realistis, karena memang ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hukum yang timbul dari aktivitas Internet disamping juga fakta bahwa beberapa transaksi di Internet tidak dapat sepenuhnya direspon oleh sistem hukum tradisional.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar Cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itu penulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional.



BAB V
SIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian, Cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah Cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.
PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH NEGARA
DITINJAU DARI UUPA TAHUN 1960



BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Tanah merupakan tempat manusia menjalankan aktivitas dan menjalani kehidupan keseharian. Semenjak jaman dahulu tanah, kerap menjadi objek yang menarik untuk dikaji dari waktu-kewaktu. Tidak dipungkiri, tanah memiliki posisi strategis, baik bagi perorangan (individu), badan, maupun negara, sehingga pada saat tertentu, terkadang memuncukan konflik kepentingan antara satu individu, dengan individu lainnya. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu untuk ditetapkan aturan yang jelas mengenai status penguasaan dan pemanfaatannya.
Penguasaan dan pemanfaatan tanah, memasuki babak baru pada era globalisasi dan perdagangan bebas. Setiap negara berupaya menawarkan berbagai kemudahan untuk menarik investasi dari luar negeri, termasuk salah satunya, paket tawaran penguasaan hak atas tanah. Perang kebijakan hak atas tanah antara satu negara dengan negara lainnya, ditujukan agar investor tertarik untuk menanamkan investasi dan menjalankan usahanya di negara tersebut. Tercatat, negara-negara seperti Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, China, Korea, dan beberapa negara asia lainnya, berhasil menarik investor dengan memanfaatkan kebijakan ini. Banyak perusahaan-perusahaan multinasional, pada akhirnya berhasil ditarik untuk berinvestasi negara-negara tersebut. Seiring dengan desakan persaingan bisnis antar negara yang terjadi, pemerintah Indonesia, juga mengeluarkan paket-paket kebijakan penguasaan hak atas tanah dengan tujuan yang kurang lebih sama dengan negara lain pada umumnya.
Paket kebijakan pemerintah yang menyertakan kebijakan pertanahan untuk kepentingan investor di satu sisi dapat berdampak positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia, tetapi di sisi lain, tidak kurang ekses negatif yang muncul yang perlu untuk diperhatikan. Beberapa kasus yang mengemuka seperti perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan PMA, atas kehadiran perusahaan tersebut di lingkungan mereka. Kasus-kasus seperti Lumpur Lapindo, perusahaan penambangan minyak China di Sidoardjo yang menebarkan pencemaran gas, atau pertikaian perusahaan penambangan emas di Sulawesi Utara dengan masyarakat atas dampak pembuangan limbah mercury, dll.
UUPA tahun 1960 yang menganut paham negara selaku penguasa hak atas tanah, mengisyaratkan bahwa penguasaan hak atas tanah perlu untuk mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Di dalam UUPA terkandung adanya unsur kebinekaan , yang perlu dicermati oleh pemerintah selaku pengambil kebijakan. Disamping itu, UUPA menghormati keberadaan hukum adat , oleh karenanya, terdapat ‘bhineka tunggal ika’ di dalam hukum agraria nasional , hal mana ditandai dengan adanya pluralisma hukum di dalam hukum agraria Indonesia.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, penulisan makalah ini ditujukan untuk membahas permasalahan seputar Penguasaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Penanaman Modal Ditinjau dari UUPA Tahun 1960.



BAB II
PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Mengangkat permasalahan seputar pertanahan di tinjau dari dimensi hukum, maka tidak akan terlepas dari konsep land tenure. Land Tenure, yang secara harfiah dapat ditafsirkan sebagai hak penguasaan atas tanah. Menurut Gunawan Wiradi , kata land memang merujuk pada kata tanah. Sedangkan kata tenure berasal dari kata dalam bahasa Latin tenere yang mencakup arti: memelihara, memegang, memiliki. Karena itu, land tenure biasanya dipakai dalam uraian-uraian yang membahas masalah yang pokok-pokok umumnya adalah mengenai status hukum dari penguasaan tanah seperti: hak milik, erfpacht, gadai, bagi hasil, sewa-menyewa, dan juga kedudukan buruh tani. Uraian mengenai status hukum itu menunjuk kepada pendekatan juridis, sehingga penelaahannya biasanya bertolak dari sistem yang berlaku, yang mengatur kemungkinan penggunaan, mengatur syarat-syarat untuk dapat menggarap tanah bagi penggarapnya, dan berapa lama penggarapan itu dapat berlangsung.
Secara leksikal, masih terjadi perdebatan tentang padanan istilah land tenure di dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, istilah land tenure dijelaskan dalam konteks legal sebagai system pemanfaatan dan/atau kepemilikan tanah. Istilah land tenure bisa juga menjelaskan bagaimana seseorang atau pihak tertentu memangku dan/atau memiliki tanah. Sistem penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah. Hak atas tanah, jarang dipegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda.

2.1 Land Tenure
James C. Ridell dari Land Tenure Center merumuskan land tenure sebagai “a bundle of rights” , dimana masing-masing hak dapat dilekatkan pada individu, kelompok atau entitas ekonomi, politik, bahkan agama. Dengan pengertian sebundel atau serangkai berarti, masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya lalu diletakkan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakkan dalam konteks yang berbeda. Ikatan nya itu sendiri menunjukkannya sebagai suatu sistem.
Pada setiap land tenure system, masing-masing hak termaksud setidaknya mengandung tiga komponen, yakni:
(i) subjek hak, yang berarti pemangku hak atau pada siapa hak tertentu dilekatkan. Subjek hak bervariasi bisa dari individu, rumah tangga, kelompok, suatu komunitas, kelembagaan sosial-ekonomi bahkan lembaga politik setingkat negara.
(ii) objek hak, yang berupa persil tanah atau juga benda-benda yang tumbuh di atas tanah. Objek hak termaksud harus bisa dibedakan dengan alat tertentu, dengan objek lainnya. Untuk objek hak berupa suatu persil tanah, batas-batasnya biasanya diberi suatu simbol. Objek hak bisa bersifat total bisa juga parsial. Misalnya, seseorang yang mempunyai hak atas pohon sagu tertentu, tidak dengan sendirinya mempunyai hak atas tanah dimana pohon sagu itu berdiri.
(iii) Jenis haknya, setiap hak selalu dapat dijelaskan batasan dari hak tersebut, yang membedakannya dengan hak lainnya. Untuk jenis-jenis hak merentang dari hak milik, hak pakai, hak sewa, dll. Setiap jenis hak ini memiliki hubungan khusus dengan kewajiban tertentu yang dilekatkan oleh pihak lain (mulai dari individu lain hingga negara) dan keberlakuannya dalam suatu kurun waktu tertentu.
Dengan cara penyebutan yang berbeda, James C. Ridell menyebutkan bahwa setiap hak senantiasa setidaknya mengandung 3 (tiga) dimensi, yakni dimensi manusia, ruang dan waktu.
Selain ada land tenure, ada juga tree tenure yang terdiri dari sebundel hak terhadap “hasil hutan yang berkait dengan tumbuh-tumbuhan di atas tanah” yang dapat melekat pada berbagai subjek pada berbagai waktu yang berbeda. Dalam konteks ini, Louise Fortman membagi setidaknya 4 kategori utama , yakni
(i) Hak untuk memiliki atau mewarisi (right to own or inherit)
Umumnya jenis hak ini dipegang oleh komunitas, namun Fortmann (dalam Raintree, 1987) mencatat bahwa sejumlah temuan menunjukkan bahwa pada sejumlah komunitas hak ini dipegang oleh rumah tangga, meskipun tanahnya tetap dipegang oleh komunitas.
(ii) Hak untuk menanam (right to plant),
Suatu klaim (anggota) komunitas atas suatu persil tanah, pertama-tama akan menanam pohon sebagai petanda klaim simbolik, maupun batas-batas. Walaupun pada umumnya, hukum negara (ekternal) tidak mengakui hal ini, namun hal ini sangat efektif bagi hubungan internal antar maupun di dalam komunitas.
(iii) Hak untuk memanfaatkan (right to use) pepohonan dan hasil dari pepohonan.
Hak ini mencakup hak-hak untuk (a) mengumpulkan buah-batang-bunga, jamur atau benalu yang tumbuh, maupun binatang-binatang serangga, maupun burung; (b) memanfaatkan hasil dari pohon-pohon besar seperti madu; (c) memotong batang kayu untuk kayu bakar; (d) memanen hasil hutan seperti buah, biji-bijian, dll; (e) mengambil segala yang dihasilkan pepohonan yang sudah berada di tanah seperti ranting maupun buah-buahan.
(iv) Hak untuk melepaskan haknya atas pohon (right of dispose).
Hak ini mencakup (i) menebang dan atau mencabut pohon yang dimiliki haknya; (ii) menjual-menyewakannya pada pihak lain, baik bersatu atau terpisah dengan tanah tempat pohon itu tumbuh.

2.2 Customary Tenure Systems
Customary Tenure Systems pada umumnya merupakan topik yang jarang kalangan diketahui oleh masyarakat luas. Costumary Tenurial systems merupakan kajian mengenai kepemilikan hak atas tanah yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat adat. Masyarakat adat sendiri di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat beragam. Oleh karenanya, Ebenezer Acquaye, mengingatkan bahwa
Customary tenure does not lend itself easily to precise definition and it can never be of universal application because it varies between communities. Moreover, it is constantly undergoing natural evolution, and being modified or even completely changed by the grafting on of foreign legal concepts.
Ebenezer Acquaye mengingatkan bahwa, dalam mengkaji masalah kepemilikan hak tanah adat akan didapatkan perbedaan pemahaman, mengingat setiap kelompok masyarakat adat sendiri memiliki penafsiran yang berbeda berkenaan dengan sistem kepemilikan tanah ini. Meskipun demikian, secara konseptual teoritik, beberapa atribut yang biasanya dijumpai dalam customary tenurial systems berikut ini bisa dijadikan panduan untuk mulai memahaminya.
1. Hak kepemilikan tanah masyarakat adat pada kenyataannya merupakan kepemilikan dalam hukum yang tidak tertulis yang diketahui dan dilegitimasi oleh kelompok mereka, tidak ada jaminan mutlak dari pemerintah.
2. Dalam kepemilikan tanah adat, sering ditemukan adanya unsur-unsur kepercayaan, mistis, dan kepercayaan keagamaan,
3. Dibawah ketentuan tanah adat, hak tertinggi penguasaan tanah biasanya dikuasai oleh kelompok sosial, seperti suku, desa, klan, kerabat, atau keluarga.
4. Dalam prakteknya penguasaan hak atas tanah dikuasakan kepada pemimpin kelompok yang dituakan dan bertindak atas nama kelompok masyarakat adat yang lebih rendah posisinya.
5. Terdapatnya hak-hak khusus yang ada di dalam ketentuan hukum adat bagi anggota kelompoknya, seperti hak khusus untuk pemimpin kelompok, dan anggota kelompok tertentu.
6. Hak-hak individual dapat diturunkan berdasarkan dua hal, yaitu (a) individu tersebut merupakan anggota kelompok masyarakat adat, (b) akuisisi yang diperoleh dari kelompok masyarakat adat dari kelompok masyarakat adat lainnya.
7. Hak individual untuk memanfaatkan tanah bisa dikembalikan kepada kelompok yang lebih besar jika terjadi penolakkan oleh anggota kelompok/masyarakat adat lainnya, atau sehubungan dengan habisnya waktu hak penguasaan yang diberikan kepada seseorang dari anggota kelompok, atau berdasarkan adanya keputusan masyarakat adat yang baru.
8. Penegasan atas hak absolut hak atas tanah di bawah ketentuan hukum adat tidak dapat dialihkan, dan atau perlu adanya klarifikasi sejauh adanya bukti historis atas penguasaan tanah oleh kelompok masyarakat adat tersebut, atau secara tegas ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang dikodifikasikan.



BAB III
SEJARAH PENGUASAAN TANAH DAN KEAGRARIAAN DI INDONESIA

3.1 Masa Feodalisme
Indonesia sebelum kedatangan bangsa Barat sering disebut dengan masa pra-kapitalis, pra-kolonial, atau zaman feodal. Keterangan dalam bagian ini, akan mencakup kondisi sebelum era kalonial tersebut, termasuk juga pada awal kolonial ketika keterlibatan pemerintah kolonial terhadap masalah pertanahan belum terasa, karena saat itu mereka lebih berkosentrasi sebagai pedagang rempah-rempah. Intervensi pemerintah kolonial dalam masalah pertanahan secara praktis baru mulai dirasakan di zaman Raffles yaitu mulai tahun 1811.
Dalam Schrieke (1955) dijelaskan, ketika kedatangan Barat ke Indonesia pertama kali, wilayah Indonesia didominasi pertanian dengan adanya variasi performa antar daerah. Ada dua bentuk utama pertanian pada saat itu, yaitu sawah dan ladang, yang secara kasar sering merepresentasikan perbedaan ekologi Jawa dan luar Jawa (lihat juga Geertz, 1976).
Areal sawah beririgasi menjadi sumber konsentrtasi penduduk, dimana usaha pertanian dilakukan secara intensif. Namun ini tidak berarti bahwa kehidupan saat itu dapat dikatakan harmonis. Schrieke (1955) menyatkan bahwa insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi tidak ada, karena surplus produksi hanyalah untuk keluarga raja dan birokrasi di keraton. Hal ini karena wilayah sawah beririgasi dibantu kerajaan untuk konstruksi dan pemeliharaan saluran irigasi dan jalannya, menjamin keamanan, serta penyediaan bangunan lumbung padi. Artinya, kehidupan petani berada di dalam tekanan pihak kerajaan, karena investasi pihak kerajaan yang besar dalam produksi pertanian sawah tersebut. Menurut Wertheim (1956), sampai dengan tahun 1800, belum ada perubahan yang mendasar dalam pertanian di Indonesia, karena pengaruh Barat juga tidak progresif.
Sebagian besar ahli berpendapat bahwa struktur masyarakat saat itu lebih egaliter, baik secara ekonomi maupun sosial. Pendapat ini tidak disetujui oleh Husken dan White (1989), karena menurutnya masyarakat Jawa sudah sejak lama secara historis terbagi dalam kelas-kelas agraris yang dibedakan atas perbedaan penguasaan tanah, dan komersialisasipun telah lama ada dalam masyarakat Jawa. Artinya, kondisi masyarakat desa era pra-kolonial yang sangat egaliter dan penuh dengan keintiman sosial tersebut adalah tidak benar.
Husken dan White (1989) menolak anggapan Jawa yang tak terdiferensiasi, egaliter, dan stagnan yang mendominasi pikiran peneliti dan pemerintah kolonial. Misalnya Raffles yang menganggap tak adanya nilai-nilai komersial pada masyarakat desa, lemahnya rangsangan untuk investasi dipertanian, dan ekonomi yang merata. Pemilikan tanah komunal dianggap tidak kondusif untuk pertumbuhan, sehingga mereka pesimis terhadap pemilikan yang sempit-sempit dan relatif seragam. Perlu kehati-hatian dalam mengapresiasi pandangan ahli-ahli Belanda, karena objektivitasnya sebagai ilmuwan bercampur aduk dengan motivasi politiknya.
Pada masa abad 18 dan awal 19, secara umum di Jawa dikenal 3 kelas penguasaan tanah , yaitu:
1) Kelompok besar petani tuna-kisma yang kadangkala berlindung pada keluarga-keluarga petani yang memiliki tanah, namun juga sering merupakan kelompok tenaga kerja musiman yang tidak terikat dan cukup mobil. Secara kuantitas jumlah petani tuna-kisma ini cukup besar dan menjadi kelompok inti kegiatan pertanian.
2) Kelompok mayoritas petani (sikep atau kuli) yang memiliki hak atas tanah, dan untuk hak tersebut berkewajiban membayar pajak dan upeti yang besar jumlahnya kepada pihak kerajaan.
3) Kelas pamong desa yang selain menguasai tanah pribadi, juga berhak menguasai sejumlah besar tanah desa sebagai upah mereka dalam mengatur pemerintahan (lungguh dan tanah bengkok), ditambah lagi hak memperkejakan sikep atau kuli untuk mengarap tanah mereka tersebut tanpa membayar upah.
Dengan komposisi seperti ini, artinya pada masa itu pola hubungan majikan-buruh dan tenaga kerja upahan sudah dijumpai, sebagaimana dikatakan Husken dan White di atas. Selain itu, penelitian Breman (1986) di wilayah Cirebon juga menemukan struktur yang hampir serupa, yang semakin memperkuat tesis stratifikasi sosial. Menurut Breman, ada empat lapisan dalam masyarakat desa, yaitu:
(1) Penguasa desa dan orang-orang penting lokal yang tidak pernah menggarap tanah secara langsung namun mendapat hak apanage atau lungguh dari raja. Mereka berada pada lapisan paling atas dan dihormati oleh warga lain. Biasanya mereka adalah dari keluarga pembuka wilayah tersebut pertama kali, atau dari keluarga kerajaan.
(2) Masyarakat tani (sikep) sebagai bagian inti masyarakat. Secara kuantitas jumlah mereka paling besar dibanding yang lain.
(3) Para wuwungan (=penumpang) yang hidup sebagai buruh tani, dan membangun rumah di pekarangan sikep karena tidak punya tanah sendiri. Mereka adalah petani tuna-kisma.
(4) Para bujang, yaitu mereka yang belum keluarga. Di bawah sistem feodalisme, alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, bahkan rakyatpun menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan penguasa (Fauzi, 1999). Rakyat yang menggarap hanya punya hak menggunakan. Petani diharuskan menyerahkan separoh hasil buminya sebagai upeti, berupa buah-buahan, padi, barang-barang mentah atau sudah jadi, serta kayu-kayu gelondongan.

Dengan posisinya sebagai penggarap, maka kehidupan petani hanya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya saja. Akibat dari sistem ini, maka ketimpangan antara kehidupan petani dan raja beserta kaum bangsawan sangat besar.
Tentang hal ini, Wiradi (2000) berendapat bahwa pada masa itu konsep kepemilikan menurut konsep Barat (property, atau eigendom) memang tidak dikenal, bahkan juga bagi penguasa. Karena itu tanah-tanah tersebut bukannya dimiliki pejabat-pejabat atau penguasa, melainkan bahwa para penguasa itu dalam artian politik mempunyai hak jurisdiksi atas tanah-tanah dalam wilayahnya yang dengan kekuasaan dan pengaruhnya dapat mereka pertahankan, dan secara teroitis punya hak untuk menguasai, menggunakan, ataupun menjual hasil-hasil buminya sesuai dengan adat yang berlaku.
Tentang pola penguasaan tanah pada saat ini, ada perdebatan, apakah pemilikan tanah berbentuk hak komunal atau individual. Namun menurut van de Kroef (1984), terdapat beragam bentuk penguasaan antar daerah di Jawa, dan penguasan individual dan juga kolektif ada pada satu daerah secara bersamaan. Pola penguasaan tanah cenderung berada di antara dua kutub yang berlawanan, yaitu pemilikan komunal yang kuat atau hak ulayat, dan pemilikan perorangan dengan beberapa hak istimewa komunal. Bentuk tradisional yang paling umum adalah hak penguasaan secara komunal semua tanah, baik yang dapat ditanami maupun sebagai cadangan, yang seluruhnya berada di bawah pengawasan desa, dimana petani penggarap menerima tanah desa atas kesepakatan bersama para anggota masyarakat desa. Hal ini sama kondisinya dengan pengaturan penggunaan pemakaian tanah adat oleh dewan “doumtuatua” di Bima (dalam Brewer, 1985).
Disamping itu, juga ada tanah “individual”, yaitu sebidang tanah yang dapat dikuasai selama-lamanya oleh satu keluarga, dapat melimpahkan ke ahli warisnya, walau pengalihan ke luar desa tidak diperbolehkan. Pola penguasaan tanah di Jawa sangat beragam antar daerah, bahkan ada daerah yang hampir tidak mengenal prinsip penguasaan komunal kecuali untuk sedikit tanah khusus, misal di Probolinggo, Pasuruan, dan Besuki di Jawa Timur (van de Kroef, 1984). Secara umum dikenal, bahwa tanah komunal banyak di pesisir Utara Jawa, sedangkan tanah private banyak di wilayah Jawa Barat pedalaman, Jawa Tengah Selatan, dan Jawa Timur.
Perdebatan tentang apakah pemilikan komunal atau individual tersebut, sebagiannya disebabkan karena perbedaan persepsi di antara pengamat saja, karena ada tanah-tanah komunal yang dapat diwariskan sehingga terlihat sebagai tanah individual. Ada tanah komunal yang diredistribusikan berkala, namun juga ada yang non-redistribusi. Namun yang pasti, di luar masalah perdebatan penguasaan tersebut, sudah ada stratifikasi luas dan hak penguasaan tanah di antara warga desa.
Dari uraian di atas terlihat, karena hak penguasaan tanah ada pada kerajaan, sehingga petani hanyalah berstatus sebagai penggarap, maka perolehan bagi petani sangat terbatas. Akibatnya, seperti yang dilihat banyak ahli, komersialisasi pedesaan tidak berjalan, dan investasi pertanian mandeg. Penguasaan tanah oleh kerajaan, menjadi alat politik pihak kerajaan, agar dapat mengontrol seluruh warga dan terutama pembantu-pembantunya di level desa. Kepatuhan dari pembantu di tingkat desa terbentuk melalui pemberian tanah lungguh kepada mereka yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh pihak kerajaan.

3.2. Masa Pemerintahan Kolonial
Secara umum, meskipun pemerintahan kolonial menerapkan politik agraria yang berbeda, namun pengaruhnya bagi masyarakat tani secara prinsip relatif sama. Dalam kenyataannya, pemerintah kolonial bekerjasama dengan golongan elit feodal sebelumnya. Dengan demikian, meskipun struktur penguasa di tingkat atas berubah, namun masyarakat pedesaan lebih banyak berhadapan langsung dengan golongan feodal yang sebelumnya juga, yaitu para bupati dan pembantu-pembantunya, dengan pola kerja yang sama. Hal ini karena pemerintah kolonial Belanda menggunakan para bupati dalam jalur pemerintahannya.
Bagi yang berpendapat bahwa sebelumnya tidak ada tanah komunal di Jawa, maka Belandalah yang dianggap mengkomunalkan tanah pedesaan untuk memudahkan pajak dan wajib kerja. Hal ini dimulai dengan usaha Raffles untuk memudahkan penarikan pajak tanah, dimana lembaga desa dijadikan alat penarikan pajak. Dengan yuridikasi tersebut, dimana seluruh tanah dianggap sebagai tanah desa, maka pihak kolonial cukup berhubungan dengan penguasa desa, sebagai penanggung jawab wilayah.
Mulai dari tahap ini terlihat bagaimana “penguasaan” atau aspek hukum tanah menjadi mekanisme yang utama dalam menjalankan programprogram pemerintahan kolonial. Dengan “mengkomunalkan” tanah maka pemerintah dapat secara efisien dalam menarik pajak tanah berupa natura dari penduduk.
Selanjutnya, pada era sistem tanam paksa gubernur Van den Bosch yang terjadi sepanjang 1830-1870, petani diwajibkan menanam tanaman ekspor yang dijual dengan harga yang telah ditetapkan atau menurut remisi pajak penyewaan tanah kepada pemerintah kolonial. Tanam paksa ini pada dasarnya merupakan penyatuan antara sistem penyerahan wajib dan system pajak tanah, dimana pajak dibayar dalam bentuk natura bukan uang. Sistem tanam paksa ini ternyata mampu memberi keuntungan kepada negara jajahan. Produksi tanaman ekspor meningkat, terutama kopi dan gula.
Namun, program tanam paksa telah menjadi faktor penting yang bertanggungjawab terhadap keterbelakangan dan kemiskinan di Indonesia. Dengan tanam paksa terjadi pengalihan surplus ekonomi dari Indonesia ke Belanda serta memperbanyak kaum “proletariat desa” (Sritua Arief dan Adi Sasono dalam Suwarsono dan So, 1991). Apa yang terjadi selama masa penjajahan adalah dominasi dan eksploitasi sumber kekayaan tanah jajahan untuk kepentingan penjajah (Fauzi, 1999). Pemerasan tersebut berupa tenaga dan hasil produksinya. Sesungguhnya ini hanyalah meneruskan pola zaman kerajaan, dimana penjajah bekerjasama dengan kaum bangsawan. Para bupati dan raja berhak memungut hasil-hasil pertanian untuk diserahkan kepada kolonial, sehingga akibatnya, eksploitasi kepada petani semakin intensif.
Bersamaan dengan munculnya iklim politik yang bercorak liberalisme di Belanda, pihak swasta di sana menuntut diberi kesempatan untuk membuka perkebunan di Indonesia. Untuk itu pemerintah Belanda merasa perlu mengeluarkan Undang-Undang Agararia tahun 1870 (Agrarische Wet). Undang– undang ini memberi kesempatan kepada penyewaan jangka panjang tanahtanah untuk perkebunan. Peraturan ini menjadi dasar peraturan agraria di Indonesia, namun bersifat dualistis, karena bagi orang asing berlaku hukum Barat, dan bagi rakyat Indonesia berlaku hukum adat. Disini dimungkinkan untuk memiliki mutlak (hak eigendom) termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain.
Tujuan UU ini adalah untuk memberikan kesempatan luas bagi modal swasta asing yang memang berhasil secara gemilang. Tetapi tujuan lainnya, yaitu melindungi dan memperkuat hak atas tanah bagi bangsa Indonesia asli ternyata jauh dari harapan (Wiradi, 2000). Apalagi ditambah sikap para raja dan sultan baik di Jawa maupun di Luar Jawa yang tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing. Pemerintah juga melakukan kebijakan sistem sewa tanah kepada petani, meskipun kurang berhasil (Fauzi, 1999: 28). Kebijakan ini dilandasi asumsi, bahwa tanah adalah milik Belanda. Sistem sewa ini diterapkan dengan harapan akan dapat memberikan kebebasan dan kepastian hukum serta merangsang untuk menanam tanaman dagang kepada petani. Selain itu juga diharapkan kebijakan ini dapat menjaga kelestarian pendapatan pemerintah.
Pada tahap selanjutnya, sistem sewa ini diarahkan untuk tujuan ekspor dengan mengundang swasta-swasta besar dari Belanda. Uraian ini menunjukkan bagaimana pemerintah kolonial telah memilih pola penguasaan atas tanah, disewa atau dengan pajak, sebagai instrumen yang penting dalam memajukan pertanian, meskipun ini bersifat sepihak yaitu untuk kepentingan dirinya saja. Politik agraria Belanda memberikan dampak yang hampir serupa bagi petani dibandingkan dengan politik agraria kerajaan, karena meskipun pada tingkat atas kerajaan digantikan oleh Belanda, namun struktur masyarakat pada tingkat bawah (desa) masih tetap sama. Petani tetaplah seorang penggarap dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada pihak penguasa.
Secara ringkas dapat diutarakan, sebagaimana dikatakan Husken (1998), dalam penelitian di Jawa Tengah, bahwa struktur yang terjadi adalah “Kerbau besar selalu menang” (kebo gedhe menang berike). Pemilik tanah yang jumlahnya sedikit namun menguasai tanah sangat luas dan berkuasa mengatur proses produksi. Mereka memiliki akses kuat ke dunia politik, dan di antara mereka semua saling berhubungan keluarga. Mereka praktis menguasai tanah sawah dan pengatur tenaga kerja, sementara para petani sesungguhnya, yang mengolah tanah, memelihara tanaman, mengatur air, dan memanennya; hanyalah pengikut yang powerless. Sebagai pengikut (termasuk urusan perpolitikan) mereka harus ikut, sebab jika melawan maka pengikutnya ini juga yang akan menderita.

3.3 Masa Kemerdekaan (Orde Lama dan Orde Baru)
Masa Orde Lama ditandai dengan kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Dalam proses pembuatan produk hukum ini terlihat bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan (Wiradi, 2000). Namun sebagai aturan pokok, secara yuridis peraturan ini masih lemah secara hukum. Meskipun di dalamnya sudah terjadi proses pemodernan, dengan menggabungkan dualisme hukum sebelumnya, yaitu hokum Belanda dan hukum adat, namun masih banyak ketentuanketentuannya yang belum aplikatif.
Meskipun demikian, kegiatan landreform yang ideal pernah berjalan setelah kelahiran UUPA ini, namun kemudian gagal karena ditunggangi oleh muatan politik. Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai yang menggunakan politik populis telah berhasil mendapat sambutan yang tinggi dari masyarakat pedesaan. Tanah telah dijadikan alat politik sehingga dukungan kepada partai ini menjadi besar.
Menurut Fauzi (1999), kebijakan hukum dalam UUPA ini sesungguhnya menentang kapitalisme yang melahirkan kolonialisme yang menyebabkan penghisapan manusia atas manusia. Selain itu, dengan UUPA sekaligus juga menentang sosialisme yang dianggap meniadakan hak-hak individu atas tanah.
Politik agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 adalah politik populisme, yang mengakui hak individu atas tanah, namun hak tersebut memiliki “fungsi sosial”. Melalui prinsip Hak Menguasai dari negara, pemerintah mengatur agar tanah-tanah dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
Selanjutnya, sepanjang pemerintahan Orde Baru selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Kegiatan landreform selalu diberi cap negatif sebagai kegiatan partai terlarang PKI. Hal ini karena memang PKI dulu menjadikan program landreform sebagai alat perjuangannya. Karena segala yang berkaitan dengan PKI dilarang, maka usaha perbaikan hak penguasaan tanah pun (program landreform) menjadi negatif di mata pemerintah dan masyarakat. Meskipun demikian, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan.
Pemerintah Orde Baru yang sangat terinpirasi dengan kemajuan ekonomi, menjadikan tanah sebagai alat pembangunan yang sentralistis, sehingga menimbulkan berbagai konflik dengan masyarakat. Hal ini misalnya, karena pemerintah hanya mengejar industrialisasi pertanian, tidak memperhatikan sama sekali aspek struktur penguasaan tanah. Pemerintah meneruskan program pembangunan perkebunan-perkebunan berskala besar dengan tanah-tanah yang luas, namun kurang memperdulikan semakin banyaknya jumlah petani yang tidak bertanah dan sangat membutuhkannya.
Pembangunan pertanian dengan mengintroduksikan tekonologi maju dan efisien tanpa sadar telah meminggirkan petani. Program revolusi hijau dipercaya telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Revolusi hijau ternyata bersifat mempolarisasikan masyarakat desa, karena hanya petani berlahan luas yang lebih mampu menarik manfaatnya. Meskipun teknologi yang diintroduksikan bersifat bebas skala, namun para petani yang berlahan luas berproduksi lebih banyak.
Produksi yang lebih tinggi menyebabkan terakumulasinya keuntungan, yang pada gilirannya menyebabkan mereka lebih mampu mengembangkan usaha non pertanian, menyekolahkan anak lebih tinggi, serta membuka akses politiknya. Dengan demikian, faktor kepemilikan tanah berperan terhadap mobilitas sosial.


BAB IV
PENGUASAAN HAK ATAS TANAH BAGI PERUSAHAAN UNTUK KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UUPA TAHUN 1960

4.1 Sistem Penguasaan Hak Atas Di Indonesia
Menurut pasal 16 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), system penguasaan tanah di Indonesia mengakui adanya berbagai hak berikut:
1. Hak milik - Hak milik digambarkan sebagai “hak yang paling penuh dan paling kuat yang bisa dimiliki atas tanah dan yang dapat diwariskan turun temurun”. Suatu hak milik dapat dipindahkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia (individu) yang bisa mendapatkan hak milik, sedangkan jika menyangkut korporasi maka pemerintah akan menentukan korporasi mana yang berhak mendapatkan hak milik atas tanah dan syarat syarat apa yang harus dipenuhi oleh korporasi untuk mendapatkan hak ini.
2. Hak guna usaha - Suatu hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat diberikan kepada perusahaan yang berusaha dibidang pertanian, perikanan atau peternakan. Suatu hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5 ha, dengan catatan bahwa jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari 25 hektar, investasi yang cukup akan dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha bisa dipindahkan ketangan pihak lain. Jangka waktu pemberian hak guna usaha diberlakukan dengan ketat (maksimum 25 tahun). Hanya warga negara Indonesia dan badan usaha yang dibentuk berdasar undang undang Indonesia dan berdomisili di Indonesia dapat memperoleh hak guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).
3. Hak guna bangunan - Hak guna bangunan digambarkan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk jangka waktu maksimum 30 tahun. Suatu hak guna bangunan dapat dipindahkan kepada pihak lain. Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan perusahaan yang didirikan dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
4. Hak pakai - Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki oleh individu lain yang memberi pemangku hak dengan wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan didalam perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk suatu tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada warga negara Indonesia, hak pakai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan tanah yang langsung dikontrol oleh negara, suatu hak pakai hanya dapat dipindahkan kepada pihak lain jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
5. Hak sewa - Suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa atas tanah berhak memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk pemanfaatan bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemiliknya. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap, baik sebelum maupun setelah pemanfaat lahan tersebut. Hak sewa atas tanah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, badan usaha – termasuk badan usaha asing. Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
6. Hak untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan - Hak membuka tanah dan hak memungut -hasil-hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak memungut hasil hutan secara hokum tidaklah serta merta berarti mendapatkan hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil hutan merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
7. Hak tanggungan – hak tanggungan tercantum dalam Undang Undang No. 4 1996 sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan obyek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek UUPA 1960 juga seringkali menyebutkan Hak ulayat, meski definisi hak ini tidak terjabarkan secara jelas. Yang mempunyai hak ulayat adalah masyarakat hukum adat sebagai penjelmaan dari seluruh anggotanya, bukan orang seorang. Jenis hak ini berkaitan dengan hukum perdata, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut, dan hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharannya.

4.2 Penguasaan Hak Atas Tanah Bagi Keperluan Investasi
Kepentingan nasional seringkali menjadi istilah ampuh bagi pemerintah atas nama negara untuk dapat menguasai tanah dan sumberdaya secara langsung. Apalagi melalui pencanangan program pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi, kepentingan nasional seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah agraria dan sumberdaya alam.
Dalam UUPA pasal 14 memang ditegaskan bahwa kewenangan negara dalam membuat rencana persediaan, peruntukan dan penggunaan agraria dan sumberdaya alam untuk keperluan ; (a) negara, (b) peribadatan, (c) pusat-pusat kehidupan masyarakat sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan, (d) memperkembangankan produksi pertanian, peternakan, perikanan, industri, transmigrasi dan pertambangan.
Begitu juga dalam pasal 6 dan penjelasan UUPK dinyatakan bahwa hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karenanya pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan, dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari untuk berbagai kepentingan.
Mengacu pada kata-kata kepentingan nasional, khususnya program pembangunan ekonomi nasional yang sangat gencar digalakkan dengan sejumlah target-target yang harus dicapai, maka pemerintahan seringkali menyederhanakan sejumlah persoalan yang mendasar yang menjadi prasyarat atau prakondisi pelaksanaan Hak Menguasa Negara (HMN). Sehingga pembuatan kebijakan selanjutnya dan implementasi pelaksanaan di lapangan seringkali melanggar atau bertentangan baik dengan filosofi perundangan di atasnya maupun kondisi riil masyarakat dan permasalahannya di lapangan. Hal tersebut sangat jelas terjadi dengan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH.
Walaupun sudah secara tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan HMN, negara dapat menguasakan kewenangan tersebut kepada daerah-daerah swatantra (pemerintah daerah) dan masyarakat hukum adat pada praktiknya tidak pernah dilaksanakan pada waktu sebelumnya. Sistem pemerintahan yang sentralistik, memarjinalkan peran pemerintah daerah dan hanya menjadi kaki tangan dari pemerintah pusat, kini mulai berganti dengan diberikannya porsi pemerintah daerah untuk memagang posisi penting dalam pemanfaatan tanah & hutan di daerahnya.


Eksistensi masyarakat hukum adat atas tanah dan sumberdaya alam dalam pengambilan keputusan paket investasi yang menyertakan aspek kepemilikan hak atas tanah, perlu di perhatikan dengan seksama. Mengingat, penyerahan hak penggunaan tanah untuk keperluan industri atau usaha lainnya, tidak harus mematikan potensi perekonomian masyarakat lokal.
Praktek pendesakan hak-hak keagrariaan adat atau hak-hak asli masyarakat (indigenous rights) demi kepentingan ekonomi memang banyak terjadi di negara-negara berkembang yang lambat laun akan menghilangkan akses publik atas hak-hak tersebut dan dalam kepustakaan dikenal dengan Tragedy of the Commons yang dikemukakan oleh Garrett Hardin . Beberapa contoh dapat dilihat sebagai berikut: Di Filipina pemerintah jajahan Spanyol melakukan beberapa usaha untuk mensistematisasikan hak milik di antaranya dengan menerbitkan hak-hak baru atas tanah dengan kesombongan hukum baratnya yang memandang rendah hukum rakyat setempat sehingga menyebabkan rakyat bersikap acuh tak acuh. Keadaan diperburuk dengan adanya principalia (tuan tanah) yang menghaki tanah bersebelahan dengan tanahnya ketika melakukan klaimnya. Hal ini lebih meningkat pada waktu pemerintah jajahan Amerika menerapkan prosedur pendaftaran tanah formal yang serupa dengan yang dilakukan di Amerika sendiri tanpa menghiraukan ketidakmengertian rakyat yang tidak mengenal prosedur sedemikian dalam hukum adatnya. Akibatnya banyak tanah rakyat yang diambil oleh para tuan tanah yang melakukan prosedur formal yang benar dengan mengambil tanah rakyat yang bersebelahan. Pengambil-alihan penguasaan sumber-sumber keagrariaan secara besar-besaran terjadi pada kebijakan perikanan pemerintah di Papua Nugini. Hal serupa juga terjadi di Malaysia Barat.
Perkembangan politik hukum agraria Indonesia dan dibeberapa negara di atas menjelaskan bahwa hukum itu tidak berdiri sendiri, terlepas dari masyarakat karena hukum adalah salah satu dari subsistem sosial menurut teori fungsional-strukturalnya Talcott Parson, sistem sosial terdiri atas:
1. Tingkah laku organisasi dengan fungsi adaptasi melalui penyesuaian dan transformasi seperti ekonomi;
2. Sistem kepribadian dengan fungsi pencapaian tujuan melalui tujuan sistem dan mobilisasi misalnya politik;
3. Sistem sosial dengan fungsi integrasi melalui kendali komponen masyarakat termasuk hukum;
4. Sistem budaya dengan fungsi laten. Pemeliharaan pola melalui norma dan nilai misalnya kepercayaan.
Dengan menyimak perubahan politik hukum agraria tersebut yang terjadi karena sudut pandang dan kepentingan penguasa yang berbeda dapat dikatakan bahwa hal ini sesuai dengan pendapat Sampford bahwa terjadi perubahan set interaksi dalam perjuangan kompleks antara sejumlah besar kelompok dan lembaga. Anggotanya akan mempunyai kepentingan subjektif yang bertentangan dan nilai-nilai lain yang mereka dapat dan pertahankan, kadang secara pribadi namun biasanya lewat lembaga. Dengan demikian hukum itu meleleh di tangan penggunanya sehingga tergantung kepada pandangan dan kepentingan para fihak dalam hal politik hukum adalah para pembuat kebijakan negara atau penguasa.
Sebagai suatu sistem, selayaknya pola politik hukum agraria Indonesia lebih mengacu kepada tatanan hukum responsif yang berfungsi sebagai fasilitator tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi sosial karena itu harus fungsional, pragmatis, bertujuan dan rasional. Dengan demikian, pemikirannya purposif yang bertujuan atau berorientasi kebijakan dengan keadilan yang prosedural dan substantif . Mengacu kepada cita negara hukum Indonesia fungsi primer hukum yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 harus terwujud:
1. Perlindungan masyarakat baik dari pemerintah, sesama maupun dari luar
2. Keadilan dengan menjaga dan melindungi nilai-nilai keyakinan masyarakat;
3. Pembangunan dengan sarana penentuan arah, tujuan, pelaksananan serta pengendaliannya.
Ditegaskan oleh Sugangga bahwa perubahan nilai dan kesadaran sebagai akibat informasi dan teknologi akan mempengaruhi isi dan corak sistem hukum nasional termasuk hukum adat. Hukum adat harus disesuaikan dengan keadaan namun azas-azasnya harus tetap dipertahankan. Kita harus terbuka dalam menerima peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional. Hukum adat adalah hukum yang dinamis yang mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, mempunyai nilai-nilai yang universal, dan lembaga-lembaga hukum yang yang kita ketemukan dalam hukum internasional. Dengan meminjam pendapat Notonagoro
Politik Hukum Agraria Indonesia itu hendaklah realistis, etis, religius dalam arti bahwa politik hukum agraria Indonesia itu memperhatikan realita yang ada, terdapat dasar etika di dalamnya serta memperhatikan kaidah religi yang ada.
Berdasarkan UUPA melalui Hak Menguasai Negara sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 pemerintah wajib berusaha agar bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sesuai pula dengan pasal 2 ayat 4 UUPA yang menekankan desentralisasi dalam hukum agraria maka politik hukum agraria Indonesia selayaknya bercorak neo-populis yang menempatkan satuan usaha pada keluarga dengan pertanggungjawaban yang diatur oleh negara . Kenyataannya banyak sengketa agraria yang terjadi biasanya dimulai dengan pemberian hak-hak keagrariaan oleh pemerintah kepada perusahaan modal besar atau bagi proyek pemerintah sendiri. Hal ini telah menjadi sisi lain dari pengadaan tanah berskala besar bagi proyek pembangunan pemerintah maupun perusahaan bermodal besar. Sengketa ini bersifat struktural dalam arti bahwa sengketa atas sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh di atasnya dan terkandung di dalamnya dimulai dengan pemberian hak atas tanah termaksud untuk proyek pembangunan dan telah terjadi ikatan kuat antara penduduk dengan tanah tersebut.
UUPA sebagai peraturan dasar dan pokok dalam hal keagrariaan seharusnya dapat menjawab permasalahan yang timbul. Namun kenyataannya masih terjadi sengketa yang berkepanjangan. Bagaimana seharusnya dengan UUPA sendiri ? Sanggupkah menjawab tantangan zaman ? Dan bagaimana kita harus bersikap terhadap UUPA ? Terdapat 4 (empat) golongan sikap terhadap UUPA saat ini:
1. Mereka yang percaya bahwa semua peraturan termasuk UUPA dibentuk dengan niat baik untuk jaminan kewajiban dan hak masyarakat sehingga terandalkan sebagai sarana perlindungan hak masyarakat. Sengketa terjadi karena penyimpangan yang dilakukan oleh oknum dalam mempergunakan kewenangannya.
2. Mereka yang percaya bahwa UUPA memuat jaminan terhadap hak-hak masyarakat namun peraturan pelaksananya banyak yang menyimpang darinya. UUPA adalah produk Orde Lama yang bersifat populis namun banyak peraturan pelaksanaannya sebagai hasil produksi Orde Baru bersifat kapitalis sesuai dengan pembangunan pada waktu itu. Sengketa yang terjadi karena orientasi pembangunan Orde Baru yang lebih mendahulukan pertumbuhan industri dan proyek pemerintah daripada kepentingan rakyat banyak. Peraturan agraria yang ada waktu itu adalah subsistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga bercorak ke arah lebih mendukung pemerintah.
3. Mereka yang berpendapat bahwa sengketa agraria akan menciptakan high-cost economic dan merugikan pasar bebas karena itu harus dikurangi seminimal mungkin. Reformasi agraria perlu dilakukan untuk kenyamanan bisnis. Dengan land-efficient market tanah harus menguntungkan karena itu diperlukan kepastian hukum atas tanah dengan pendaftaran tanah. Dan bisnis lancar tanpa hambatan pertanahan.
4. Mereka yang mengkritisi UUPA. Di samping dalam ketiga hal lainnya UUPA juga pemberi saham terbesar dalam sengketa yang terjadi. UUPA adalah master-piece pada jamannya namun sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang dan perlu diganti oleh Undang Undang baru. Revisi UUPA harus merupakan implementasi hak asasi manusia sebagaimana semboyan the right to development dan the right of self determination.
Dikaitkan dengan realita, seiring dengan berjalannya waktu, paling tidak terdapat tiga kelompok masyarakat yang mengharapkan bahwa UUPA sebagai peraturan dasar dan pokok yang menjadi sandaran politik hukum agraria:
1. Tetap dipertahankan sebagaimana adanya;
2. Dicabut, atau diganti dengan yang baru, atau;
3. Disempurnakan.
Dilihat dari substansinya sebenarnya UUPA sendiri sesuai dengan cita keadilan bangsa Indonesia yang tidak menghendaki adanya exploitation de l’homme par l’homme dan menghindarkan unsur-unsur pemerasan seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat 1.



BAB V
SIMPULAN

Penguasaan atas tanah tidak terlepas dari perlu adanya Tenurial Security yang diartikan sebagai kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah dan segala hasil olahan di atas tanah. Ketika suatu hak baru diberikan oleh pemerintah pada kelembagaan ekonomi dan politik modern untuk menguasai tanah, mengekploitasi hasilnya dan/atau membangun segala sesuatu yang baru di atas teritori maka diperlukan pertimbangan yang sangat matang, karena pemberian hak baru ini, misalnya Hak Guna Usaha (HGU), akan dengan sendirinya mengubah susunan dari tata guna tanah (land use) dari kawasan tersebut.
Dalam penataan guna tanah (land use), dapat dibedakan dari dua pelaku yang berbeda, yaitu: (i) penataan guna tanah yang berasal dari dan dimiliki oleh masyarakat secara langsung yang dibuat berdasarkan pengetahuan-pengetahuan setempat (local knowledge) dan digunakan oleh mereka dalam kehidupan sehari-hari, dan (ii) penataan guna tanah yang berasal dari pemerintah atau Negara yang dibuat berdasarkan kepentingan-kepentingan ekonomi, politik, dan sosial yang bersifat makro dan dibuat lebih banyak berdasarkan pada perhitungan-perhitungan teknis ekonomi, geo- dan demografi, serta ilmu perencanaan wilayah.
Penatagunaan tanah oleh perusahaan bisnis, merupakan turunan dari penatagunaan oleh pemerintahan. Dalam penataan Penataan guna tanah oleh pihak kedua ini (pemerintah dan bisnis), umumnya datang belakangan setelah penataan guna tanah oleh masyarakat.. Tetapi penataan guna tanah oleh pihak yang kedua lah yang lebih memiliki kekuatan politik maupun hukum. Sehingga kedua penataan ini dalam kenyataannya seringkali berbenturan secara negatif di lapangan, seperti dalam banyak kasus kawasan perkebunan, konsesi Hak Pengusahaan Hutan, Kawasan Transmigrasi, Konsesi Pertambangan, dll yang bertumbukan dengan kepentingan masyarakat setempat, atau bahkan dengan kawasanpkawasan tenurial masyarakat adat, dimana kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan atas kawasan tersebut.
Penataan guna tanah (dan termasuk hutan) yang datang dari pemerintah dan bisnis, tidak boleh bertumbukan dengan tenurial masyarakat adat dan/atau mengganggu sistem tenurial adat (customary tenure system) tersebut, karena sistem ini sudah ada (existed) terlebih dahulu dan memiliki akar dalam sejarah, budaya lokal dan hukum adat. Pengabaian terhadap sistem tenurial adat (customary tenure system) hanya akan menimbukan konflik yang berkepanjangan, yang pada gilirannya akan menghasilkan disintegrasi sosial bagi masyarakat adat yang bersangkutan maupun antara masyarakat adat dengan pihak luar yang datang.